Jumat, 19 Juni 2009

PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

Mei 17, 2009 oleh delvinet

A. Bank

Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Sejarah Perbankan

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1 De Javasce NV.

2 De Post Poar Bank.

3 Hulp en Spaar Bank.

4 De Algemenevolks Crediet Bank.

5 Nederland Handles Maatscappi (NHM).

6 Nationale Handles Bank (NHB).

7 De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

8 Bank Nasional indonesia.

9 Bank Abuan Saudagar.

10 NV Bank Boemi.

11 The Chartered Bank of India.

12 The Yokohama Species Bank.

13 The Matsui Bank.

14 The Bank of China.

15 Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

16 Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.

17 Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.

18 Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.

19 Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.

20 Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.

21 Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.

22 NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.

23 Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.

24 Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).

Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:

· Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.

· Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

25 Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.

26 Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.

· Bank Negara Indonesia (BNI ‘46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ‘46.

· Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.

· Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.

· Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)

· Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.

· Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.

· Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

B. Sumber-Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:

27 Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)

·

o Setoran modal dari pemegang saham

o Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.

o Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)

o Simpanan Giro (Demand deposit)

o Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

o Simpanan Deposito (Time Deposit)

· Simpanan Giro (Demand deposit)

Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).

· Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :

28 Cek atas nama ( ada namanya di dalam cek tersebut).

29 Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat mencairkannya).

30 Cek silang (cek disilang 3X maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).

31 Cek mundur

32 Cek kosong

· Bilyat Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

· Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Alat penarikan tabungan yaitu:

33 Buku Tabungan

34 Slip Penarikan

35 Kartu ATM

· Simpanan Deposito (Time Deposit)

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito :

36 Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)

37 Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)

38 Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan)

C. Suku bunga

Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga

1. Bunga sederhana

Bunga sederhana: adalah merupakan hasil dari pokok utang, suku bunga per periode, dan lamanya waktu peminjaman.

Rumusan bunga sederhana yaitu: c=pbw, dimana c (bunga sederhana) adalah merupakan hasil dari p (pokok utang), b (bunga), dan w (waktu). Contohnya: Wiki meminjam Rp 230.000.000 untuk membeli sebuah mobil baru, dengan suku bunga sebesar 9.5% per tahun dan masa pinjaman adalah 5 tahun maka bunganya adalah

Rp. 230.000.000 * 0.095 * 5 = Rp. 109.250.000

Bunga sederhana untuk pinjaman Wiki adalah Rp. 109.250.000, maka total pembayaran pokok utang ditambah bunganya adalah Rp. 339.250.000.

Contoh lainnya, misalnya pokok utangnya adalah Rp. 100.000 :

· Utang kartu kredit dimana dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000 per harinya maka 1.000/100.000 = 1%/perhari.

· Obligasi swasta dimana pembayaran kupon bunga pertamanya adalah sebesar Rp 3.000 setelah 6 bulan sejak tangal penerbitan obligasi dan pembayaran kupon keduanya adalah Rp. 3.000 pada saat akhir tahun maka hasilnya adalah : (3.000+3.000)/100.000 = 6%/year.

· Bunga Deposito yang dibayarkan pada akhir tahun sebesar Rp. 6.000 maka perhitungannya adalah : 6.000/100.000 = 6%/year.

2. Bunga berbunga

Bunga berbunga atau disebut juga bunga majemuk: nilai pokok utang ini akan berubah terus setiap akhir suatu periode dengan penambahan perhitungan bunga . misalnya pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5%/tahun maka periode tahun pertama pokok hutangnya menjadi 1000+(1.000*5%) = 1.050. Pada periode tahun berikutnya maka perhitungannya menjadi 1050+(1050*5%)= 1.102,50.

3. Suku bunga tetap dan mengambang

· “Suku bunga tetap” adalah suku bunga pinjaman tersebut tidak berubah sepanjang masa kredit.

· “Suku bunga mengambang” adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR dimana cara perhitungannya dengan menggunakan sistim penambahan marjin terhadap kurs referensi.

Kombinasi atas suku bunga tetap dan mengambang ini dimungkinkan serta sering digunakan. Misalnya pada suatu kredit pemilikan rumah dimana disepakati bahwa hingga tahun ketiga bunganya adalat tetap yaitu 8.5% dan bunga untuk tahun selanjutnya akan ditetapkan sebesar 2% diatas LIBOR

D. Perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Sejarah Perbankan Syari’ah

1. Dunia

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

2. Indonesia

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:

· Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

· Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

· Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

· Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

· Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

· Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]

· Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]

· Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]

· Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

· Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]

· Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan

E. Pegadaian

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit/pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Sejarah Pegadaian

Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Pada saat Belanda berkuasa kembali pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama di mana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.

Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’ , Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M.Saubari.

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negada (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang

F. Asuransi

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besa

G. Modalventura

Modalventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak jaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.

· pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .

Investasi ARD’s yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.

· Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,

· Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

· Pengembangan suatu penemuan baru.

· Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.

· Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.

· Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.

· Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.

· Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.

· Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Sejarah modal ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan “dunia keuangan” nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[2]

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :

· Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.

· Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.

· Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.

Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:

· Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).

· Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).

· Bagi hasil berdasarkan perjanjian

H. Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu:

39 Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

40 Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

41 Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Manfaat Dana Pensiun

42 Manfaat Pensiun Normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

43 Manfaat Pensiun Dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

44 Manfaat Pensiun Cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pustaka

http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/sumber-sumber-dana-bank.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_Islam

http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian

http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Mengenal Jenis-Jenis Produk Bank untuk Pembiayaan Ekspor

Berbagai produk layanan diberikan oleh pihak Bank kepada masabahnya yang berorientasi pada transaksi ekspor. Tujuannya adalah menunjang kelancaran usaha dan menarik penyaluran transaksi perusahaan pada bank yang bersangkutan yang ujung-ujungnya dapat meningkatkan kredibilitas nasabah terhadap counterparty (broker/pihak bank).

Bukan hanya itu, dengan adanya pembiayaan dari pihak perbankan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan modal kerja nasabah/eksportir melalui penyediaan fasilitas pembiayaan piutang dagang. Pembiayaan ekspor merupakan fasilitas untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabah/eksportir yang berkaitan dengan transaksi ekspor. Namun perihal risiko terkait dengan pemberian fasilitas dimaksud menjadi risiko nasabah, risiko bank dan/atau buyer, risiko Negara, risiko operasional, dan risiko pasar.

Adapun jenis-jenis pembiayaan ekspor dibagi menjadi dua, yakni Pre-shipment Financing dan Post Shipment Financing. Pre-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir sebelum pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:

a. Red Clause L/C adalah:

- L/C (Letter of Credit) yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkansebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.

- Penarikan nilaiL/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan suratkesediaan bertanggung jawab.

b. Green Clause L/C adalah:

- L/C yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atauseluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.

- Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan resi gudang.

c. Warehouse receipt adalah:

- Pembiayaan terhadap barang-barang ekspor yang siap untuk dikapalkan, namuneksportir tidak memiliki dana yang cukup untuk pengapalannya.

d. Pre Export Financing(PEF) adalah:

- Fasilitas kredit modal kerja jangka pendek khusus membiayai pengadaan bahanbaku/bahan penolong untuk memproduksi atau pengadaan barang yang akan diekspor, yang pemberiannya atas dasar L/C ekspor yang diterima oleh eksportir.

Penarikan atas dasar L/C ekspor, umumnya maksimum penarikan sebesar 80% darinilai L/C ekspor. Post-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir setelah pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antaralain:

a. Negotiation/Bills Purchasing adalah:

- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadappengambilalihan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.

- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.

- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumenditagihkan ke Issuing Bank.

- Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhakmenarik kembali uang yangtelah dibayarkan kepada eksportir.

b. Bills Discounting adalah:


- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pendiskontoan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.

- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.

- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ekspor jatuh tempo.

- Pendiskontoan dilakukan setelah diterima akseptasi dari Issuing Bank.

- Apabila dokumenekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, makaNegotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.

c. Forfeiting adalah:

- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepadaBank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).

- Forfeiter iniakan membeli tagihan ekspor tanpa hak mundur kepada eksportir.

- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.

- Pembayaran lazimnya menggunakan L/C

d. Factoring adalah:

- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepadaBank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).

- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.

Tentunya jika terjadi pembiayan-pembiayaan ekspor tersebut menguntungkan kefua belah pihak. Baik bagi bank ataupun bagi nasabah eksportir tersebut. Bagi pihak bank, dengan adanya pembiyaan ekspor ini menjadi pendapatan dari bunga kredit dan pendapatan non bunga. Sementara bagi nasabah/eksportir tentunya pembiayaan dari pihak bank membantu menutup arus kas perusahaan, memperoleh bantuan pendanaan yang memperlancar pengiriman barang ekspor serta suku bunga efektif lebih murah bila dibandingkan dengan kredit komersial biasa. (Heson Thanos)

Memahami 9 Aspek Penting Sebelum Memulai Usaha

Memulai bisnis bagi kebanyakan orang bukanlah hal yang mudah. Hal yang klasik, banyak pertimbangan disana sini sehingga tak jarang membuat orang urung memulai bisnis. Semestinya memulai...

selengkapnya

10 Tips Memulai Bisnis yang Sukses

Berikut ini 10 langkah yang bisa memandu pebisnis menyusun bisnis dam membuatnya sukses....

selengkapnya

Mulai Bisnis Versi Badroni Yuzirman, Pemilik Manet Busana Muslim Plus

Pengusaha busana muslim Badroni Yuzirman menggunakan istilah take action (mengambil tindakan) sebagai kata kunci yang harus dilakukan bagi mereka, calon pebisnis, yang masih merasa bingung dari...

selengkapnya


Profil

Elly Susilowati. Pemilik Ethree Handmade Shoes


"Jika di toko-toko prinsipnya kaki mencari sepatu, di Ethree lebih kepada sepatu yang mencari kaki”

selengkapnya

· Tedy Dirhamsyah. Bermain dalam dua kuadran, bekerja dan berwirausaha.

· Petrus Puspo Sutopo. Pemilik Waralaba Bakmi Mie-Kita. Membangun Bisnis Lewat Sistem yang Kuat

Kewirausahaan

Sikap yang Benar untuk Memulai Bisnis Sendiri

Bukan suatu hal mudah untuk memulai bisnis sendiri, tetapi sebaliknya, juga bukanlah hal sulit untuk dilakukan. Memulai bisnis pribadi merupakan hal yang menakutkan, dan sekaligus menarik. Mengapa? Di satu sisi, hal ini dapat menimbulkan Resiko besar, sedangkan di sisi lain, kesempatan besar dalam kehidupan juga sedang menanti.

selengkapnya

· Kesalahan-kesalahan yang Menggagalkan Pendirian Usaha Baru

· Panduan untuk Menjadi Eksportir (1)

Uang & Pembiayaan

Ragam Sumber Dana Jangka Menengah Usaha

Tidak ada pembatasan yang pasti antara jenis sumber dana usaha jika dibagi menurut waktu, jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Namun secara umum pembiayaan yang berjangka waktu satu hingga sepuluh tahun dikategorikan ke dalam pembiayaan jangka menengah. Sementara jika lebih dari masa tersebut di kategorikan menjadi pembiayaan jangka panjang.

selengkapnya

· Mengapa Manajemen Modal Kerja Penting Dijalankan?

· Hadir, Pendanaan UKM di Pasar Modal Lewat Penerbitan Reksadana

Manajemen, Strategi & SDM

Ketika Perusahaan Ingin Hidup Abadi

Secara logika, semestinya semua perusahaan harus bisa hidup selamanya. Mengapa? Karena bukankah karyawan yang tua bisa digantikan oleh yang muda? Yang pensiun diganti tenaga segar. Otak tua diganti otak muda. Bukankah seharusnya bisa hidup sepanjang masa?

selengkapnya

· Prinsip Dasar Manajemen Kinerja

· Tritunggal Keberhasilan UKM

Pemasaran, Periklanan & Ritel

Pemasaran yang Pas di Setiap Masa Kehidupan Produk

Yang namanya bisnis sudah pasti akan mengalami kondisi pasang surut. Ketika bisnis baru dimulai mungkin belum ada atau sedikit orang yang mengetahui keberadaan bisnis. Kemudian lambat laun bisnis makin dikenal, dan hingga mencapai peningkatan pada batas tertentu. Namun kemudian bisnis juga berpotensi mengalami masa penurunan setelah mengalami kondisi puncak tertentu.

selengkapnya

· Elemen-elemen dalam Membangun Sebuah Brand

· Pemasaran, Kontekstual dan Brand

Agribisnis

Jangan Lewatkan Peluang Budidaya Tanaman Obat!

Tren global ”back to nature” menunjukkan pertumbuhan pesat, termasuk diIndonesia. Jamu sebagai produk tanaman obat (TO) khasIndonesia memiliki arti strategis di bidang kesehatan

selengkapnya

· Pasar si Cantik Tergantung Tren dan Permintaan

· Peluang Agribisnis Bekicot

E-Bisnis

Pemasaran Berdasarkan Perilaku Konsumen

Dengan behavioral marketing, fokus seluruhnya pada studi pola pembelian konsumen di internet dan untuk memikirkan rencana pemasaran untuk menarik orang-orang tersebut yang mungkin ditundukkan untuk membeli produk atau jasa yang ditawarkan bisnis kecil. Penekanannya tidak pada pergantian pandangan konsumen, tetapi mendorong dan membujuk dengan pesan iklan yang positif.

selengkapnya

· Ukuran Keberhasilan E-business

· Kesuksesan Luar Biasa dari Memasarkan Artikel

Bisnis Syariah

Berbisnis Secara Syariah, Mengkaji Ulang MLM

Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka. Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi.

selengkapnya

· Kerjasama Bisnis dalam Islam

· Kerjasama Bisnis dengan Akad Mudharabah

Waralaba

Makin Banyak Pilihan Kredit Usaha Waralaba

Seiring booming-nya bisnis waralaba di Tanah Air, semakin banyak pula bank yang menawarkan kredit modal usaha bagi bisnis tersebut. Meski tak banyak bank yang menyediakan kredit waralaba sebagai produk bernama khusus kredit waralaba, namun dalam kenyataannya bank tak sedikit yang ikut menyalurkan kredit ke bidang ini.

selengkapnya

· Harapan dan Peluang dari Pameran Waralaba

· Empat Langkah Mewaralabakan Usaha

Teknologi

Tips Membeli Notebook dengan Harga Terjangkau

Bagi yang memiliki beban kerja banyak menggunakan personal computer (PC) di lapangan, tentu laptop atau notebook akan sangat membantu. Penggunaan yang lebih simple karena mudah untuk dibawa ke mana saja menjadikan laptop sangat berguna bagi pebisnis yang mobile dalam kesehariannya. Sebut saja untuk presentasi di depan klien, hingga kemudahan akses internet gratis di area yang tersedia hotspot bagi notebook yang telah dilengkapi internet wireless connection atau disebut WiFi.

selengkapnya

· Bagaimana Memilih Mesin Industri yang Tepat Guna?

Memaksimalkan Daya Ungkit dengan Teknologi

3 komentar:

  1. Pinjaman bisnis pemerintah ditawarkan melalui bank dan pemberi pinjaman langsung yang bermitra dengan SBA (US Small Business Administration). Ini adalah pinjaman jangka panjang berbunga rendah yang dapat digunakan pemilik bisnis untuk memulai bisnis, membeli real estat atau peralatan, memperluas, atau untuk tujuan bisnis lainnya di bulan Maret ini di tahun 2019

    BalasHapus
  2. Saya Devina dari Jakarta di Indonesia, saya menghabiskan waktu di sini karena janji yang saya berikan kepada PROMISE Mom yang merupakan peminjam online PROMISE LOAN COMPANY dan saya berdoa kepada ALLAH agar dapat melihat posisi saya hari ini.

     Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Arnah dan bagaimana dia scammed untuk mendapatkan pinjaman online dari Christabel, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Lady Promise dan Mrs Promise meminjamkan 800.000.000 Rupiah tanpa stres. dan tunda, jangan hubungi Christabel Missan melalui email:
    christabelloancompany@gmail.com untuk menghindari menjadi korban penipuan.

     Saya memutuskan untuk menghubungi Arnah untuk memastikan itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari Ny. Dian Pelangi, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Ny. Janji. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dikatakannya. sangat mudah bagaimana cara mengajukan pinjaman dari Ny. Janji yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi aplikasi daftar permintaan, mengirim pindaian salinan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya.

    Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa apa yang dia lakukan, itu sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs. Promise dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya. Saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta berjanji untuk membagikan kabar baik tentang Lady Promise dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima 700.000.000 Rupiah peringatan.

    Jadi saya sarankan semua orang yang mencari sumber yang dapat dipercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ny. Promise melalui Email: promisesoledadloancompany@gmail.com untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: Reddevina@gmail.com

    Dan Anda masih bisa menghubungi teman baik saya Dian Pelangi yang memperkenalkan saya lianmeylady@gmail.com

    BalasHapus
  3. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus